AROGANSI KAPOLRESTA BENGKULU TOURING KNCL ANNIVERSARY KANIBE (KAWASAKI NINJA BENGKULU)
Perjalanan ke bengkulu
yang terlintas dibenak kami adalah pemandangan yang indah dan tempat wisata
yang ada di bengkulu, setelah sampai di kota bengkulu kami tidak menyangka akan
terjadi duka seperti ini :
Rombongan motor kami
secara tiba-tiba diberhentikan oleh petugas lantas kota bengkulu, kami sangat
terkejut kunci motor kami diambil secara tiba-tiba oleh petugas tersebut tanpa
ada alasan yang jelas, singkat cerita motor kami semua ditahan di Polresta
Bengkulu sedangkan surat dari kendaraan kami semuanya lengkap dan setelah kami
tanya ke petugas lantas yang mengambil motor kami itu atas perintah Kapolresta
Bengkulu maka semua motor kami dibawa ke Polresta. Karena panitia sudah memberi
jaminan bahwa motor akan dikeluarkan, maka kami disarankan oleh panitia untuk
beristirahat di hotel, sampai malam harinya motor kami tidak dikembalikan maka
kami mengecek ke Polresta Bengkulu, kami terkejut setelah melihat motor kami
bahwa 14 knalpot motor dilepas dan anehnya knalpot kami semua disimpan di Rumah Dinas
Kapolresta Bengkulu, kenapa dan ada apa?
Sedangkan kami sudah
dikasih surat tilang dan sudah dibayarkan oleh panitia, lantas masih kah
seperti ini?
dan proses mediasi antara KNCLampung dan Panitia KANIBE ke Polres Bengkulu sudah ada, tetapi solusi yang tidak ada?
dan proses mediasi antara KNCLampung dan Panitia KANIBE ke Polres Bengkulu sudah ada, tetapi solusi yang tidak ada?
Setahu kami menurut Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 “Polisi tidak berhak menahan kendaraan ataupun melepas apapun yang ada
pada kendaraan, jika kendaraan memiliki surat-surat yang lengkap karena polisi
hanya berhak memberikan tindakan langsung (TILANG)”, Dan juga Berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang ambang Kebisingan Kendaraan
Bermotor Tipe Baru pada Lampiran kedua, “Setiap kendaraan bermotor tipe L (Roda Dua) yang ber CC kurang dari
175 CC standar kebisingannya 80 desibel, Sedangkan bagi motor yang ber CC lebih
dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel”. Peraturan
tersebut berlaku sejak 1 Juli 2013
Serta Persyaratan
teknis dan laik jalan Tidak Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,
meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah,
alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalp[ot dan kedalaman alur ban
Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)
250.000,-
Apalagi sampai membawa
rombongan kami diatas dan kami dibawa mobil patroli dengan bak terbuka seperti
tahanan, sungguh sangat memalukan. sepantas inikah kami diperlakukan? Sedangkan
kami ingin menikmati wisata di Bengkulu dan mendukung semua kegiatan otomotif
yang ada di Bengkulu, kami pun hadir atas undangan KANIBE (KAWASAKI NINJA
BENGKULU), apakah tidak ada cara lain yang lebih pantas?
- Bukankah pihak Pariwisata merasa dirugikan?
- Bagaimana wisatawan mau datang ke kota Bengkulu dan teman-teman bikers yang akan main ke Bengkulu kalau seperti ini caranya...?!!
- Apakah tidak ada Proses mediasi yang baik, apakah pergantian Knalpot standar pada saat terjaring/razia kendaraan, dan knalpot racing bisa dibawa pulang kembali
- solusi yang kami cari bukan seperti ini
- mohon pencerahan
Kami sudah sering
touring keliling seluruh indonesia (Sabang – Marauke) belum pernah mendapatkan
perlakuan yang memalukan seperti ini, kami dari KNC Lampung merasa sangat
kecewa dengan tindakan dari Kapolresta Bengkulu.
Untuk rekan-rekan para
bikers seluruh Indonesia dan seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat
kota Bengkulu mohon bantuan dan masukannya.
“MOHON PETUNJUK DARI BAPAK
KAPOLRI YANG TERHORMAT APAKAH ANGGOTANYA HARUS AROGAN SEPERTI INI”.
#savekeadilan
#savejiwabiker
Smg segera ditindaklanjuti
BalasHapusSeharusnya mereka Melayani, Melindungi dan Mengayomi bukan nya malah Arogan seperti itu
BalasHapusSaya mau dengar responnya pak kapolresta bengkulu menegenai hal ini, bro... Soalnya, bisa jadi beliau beranggapan apa pun bentuk knalpot 2 tak itu mengandung unsur kriminal, bising dan mengganggu ketertiban masyarakat. Karena bagi saya sendiri ini juga janggal yang dimana mencopot knalpot dengan sepihak dan disimpan di rumah dinas pak kapolresta bengkulu. Sepengetahuan saya kalo memang knalpot mau di sita pasti di simoan di gudang penyitaan bukan di rumah dinas...
BalasHapuskenalpote dipreteli arep podo di dol meneh paling bro ama polisine..hahaha..
BalasHapusmenyedihkan,sikap penegak hukum yg tak sepantasnya.
maaf kawan2 dari lampung saya orang bengkulu. in pmikiran saya,klu setiap daerah mnurut sya pnya praturan sndri2 mengingat kebiasan pnduduk lokal.mngkin dt4 sodara2 knalpot racing itu hal biasa tpi sya pribadi knalpot racing di kwasan bngklu sngat menggangu krna kmi kota kecil.tpi sya jga tidak mnyetujui sikap kapolres yg mnhan knalpot sodara di rmh krna itu bkan gdang pnyitaan.semoga semua bsa trselsaikan dngan baik krna kta msih serumpun sumatera,mohon maaf jika kta sya ada yg slah.salam biker....
BalasHapus